MASALAH SOSIAL PADA PERTAMBANGAN ILEGAL DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN N0 88/DLH 2021 KABUPATEN BUNGO

Authors

  • Abdul Mutholib Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.69875/djosse.v1i1.71

Keywords:

Masalah Sosial, Tambang Ilegal, Kabupaten Bungo

Abstract

Penambangan ilegal terus mengalami perkembangan, dalam keberlangsunganya, aktivitas ini tidak mengantongi izin, dan tidak menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practice). Terjadi kemudian aktivitas ini memimbulkan masalah-masalah sosial di Tengah Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Daerah No 88/DLH 2021 dalam menertib dan mengawasi aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bungo, serta menggali lebih dalam apa saja yang menjadi penghambat dalam proses pelaksaan PERDA tersebut. Jenis penelitian ini kualitatif-deskriktif-analisis dengan menggambarkan fenomena dan realitas lapangan dengan apa adanya. Informan dalam penelitian ini adalah Tim Tepadu Penanganan Tambang Ilegal yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, Kadis SDA, Kesbangpol dan Camat. Berdasarkan temuan lapangan, adapaun langkah strategis pencegahan yaitu 1) membentuk Tim Terpadu penanganan PETI, 2) mengeluarkan surat edaran PETI, 3) melakukan sosialisasi ke desa dan kecamatan, 4) bekerja sama dengan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati lingkunn dan, 5) mendayagunakan peran Camat dan Datuk Rio (Kepala Desa). Langkah-langkah penindakan aktivitas PETI adalah 1) melakukan razia gabungan ke lokasi PETI, 2) mendorong tokoh adat dalam memberikan sanksi bagi pelaku PETI, 3) menjadi saksi dalam proses hukum bagi pelaku PETI, serta 4) melakukan uji sampel air yang tercemar. Faktanya tidak semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik karena antara lain : 1) kurangnya pola pikir positif masyarakat terhadap lingkungan, 2) adanya penolakan saat  operasi terpadu, 3) sulitnya pendataan kasus PETI, dan 4) adanya keterlibatan oknum yang tidak bertanggungjawab.

References

Abdul Halim. (2017). Buku Ajar Hukum Pertambangan. Bandung: Nusa Media.

Abidin, Said Zainal. (2012). Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.

Afifudin. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitaif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Akmal, Eri Sakti. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat Pertambangan Emas di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Journal Moralland Civic Education 4, no. 1.

Anjani,Trisna. (2017). Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. JOM FISIP 4, no. 2.

Hamdi. (2016). Kontribusi Pertambangan Rakyat Terhadap Peningkatan Ekonomi masyarakat Penambang Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong dalam Perspektif Ekonomi. Skripsi, IAIN Mataram.

Irawan, Pebri. (2019). Efektivitas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pertambangan Rakyak di Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Jambi”. Skripsi.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Mutholib, A. (2023). MASALAH SOSIAL PADA PERTAMBANGAN ILEGAL DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN N0 88/DLH 2021 KABUPATEN BUNGO. DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 1(1), 67–74. https://doi.org/10.69875/djosse.v1i1.71

Issue

Section

Articles